Siberpers.com Bangka Barat – Proyek Penggantian Box Culvert Jalan Akses Kantor UPTD KPHP Jebu Bembang Antan di kawasan Bukit Maya, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, dengan nilai kontrak Rp521.838.873, menyisakan sejumlah pertanyaan yang masih membutuhkan penjelasan dari pihak terkait.
Penelusuran tim Media tidak hanya melihat kondisi fisik pekerjaan, tetapi juga menelusuri jejak administrasi proyek, mulai dari kode Surat Pesanan, mekanisme pengadaan, dokumen kontrak, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), spesifikasi teknis, kebutuhan peralatan hingga pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
Pada papan proyek tercantum CV Doa Kita Bersama sebagai penyedia, dengan nomor kontrak 620/118.3/KONT/PUPRPRKP-BM/VI/2026, tanggal kontrak 29 Juni 2026 dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) 30 Juni 2026.
Yang menjadi perhatian adalah tercantumnya Nomor Surat Pesanan dengan kode EP-01KVC6PVYME2K3SBWD09C9J071.
Kode tersebut menjadi salah satu pintu masuk penelusuran untuk memastikan bagaimana proyek senilai lebih dari setengah miliar rupiah tersebut diperoleh dan dikontrakkan.
Dalam pengadaan pemerintah, E-Purchasing merupakan mekanisme pembelian melalui Katalog Elektronik. Namun, keberadaan kode yang diawali “EP” pada papan proyek belum cukup untuk menyimpulkan bahwa seluruh proses pengadaan pekerjaan tersebut menggunakan mekanisme E-Purchasing.
Kode tersebut perlu dicocokkan dengan dokumen transaksi dan administrasi pengadaan yang sebenarnya.
Pertanyaannya, paket apa yang menghasilkan kode tersebut? Apakah EP-01KVC6PVYME2K3SBWD09C9J071 benar merupakan nomor Surat Pesanan untuk pekerjaan box culvert di Bukit Maya? Siapa pihak yang menerbitkan dan menyetujui Surat Pesanan tersebut? Serta bagaimana nilai dan spesifikasi pekerjaan ditetapkan?
Dalam penelusuran menggunakan nomor kontrak, judul pekerjaan, nama penyedia, nilai kontrak dan kode Surat Pesanan, tim Media belum menemukan secara terbuka dokumen RKS, penawaran teknis maupun daftar peralatan CV Doa Kita Bersama yang dapat diverifikasi melalui sumber publik.
Namun, tidak ditemukannya dokumen tersebut dalam penelusuran publik tidak berarti dokumen tersebut tidak ada.
Dokumen pengadaan dapat berada pada sistem tertentu, tidak terindeks mesin pencari atau memerlukan akses dari pihak yang memiliki kewenangan.
Karena itu, yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana dokumen tersebut dapat diverifikasi dan dicocokkan dengan pekerjaan yang sedang dilaksanakan.
Jika kode tersebut memang berkaitan dengan transaksi E-Purchasing, Surat Pesanan menjadi salah satu dokumen penting untuk mengetahui kesepakatan antara pemerintah dan penyedia, termasuk lingkup pekerjaan, nilai, spesifikasi dan ketentuan pelaksanaan.
Dari kode EP, penelusuran kemudian mengarah kepada kontrak dan pejabat yang bertanggung jawab.
Pada papan proyek yang diamati tim Media, nama Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK tidak tercantum.
Ketiadaan nama PPK pada papan proyek tidak otomatis menunjukkan adanya pelanggaran. Namun, identitas PPK penting untuk memastikan siapa pejabat yang secara resmi ditetapkan bertanggung jawab terhadap kontrak tersebut.
Dokumen pemerintah pada periode sebelumnya pernah mencatat nama pejabat tertentu sebagai PPK pada bidang Bina Marga. Namun, tim Media belum menemukan dokumen penetapan PPK tahun anggaran 2026 yang secara eksplisit menghubungkan pejabat tersebut dengan kontrak pekerjaan box culvert ini.
Karena itu, siapa PPK yang ditetapkan untuk kontrak 620/118.3/KONT/PUPRPRKP-BM/VI/2026 masih membutuhkan penjelasan resmi.
Pertanyaan berikutnya menyangkut RKS dan spesifikasi teknis.
RKS menjadi penting karena dari dokumen tersebut dapat diketahui standar pekerjaan yang harus dipenuhi, antara lain spesifikasi material, dimensi konstruksi, pembesian, mutu beton, metode pelaksanaan serta persyaratan peralatan.
Salah satu yang menjadi perhatian dalam penelusuran adalah concrete mixer atau mesin molen.
Saat peninjauan di lokasi, tim Media tidak menemukan mesin molen di sekitar area pekerjaan.
Namun, kondisi tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa penyedia tidak memiliki atau tidak menggunakan peralatan tersebut.
Molen dapat saja dimobilisasi pada waktu tertentu, disewa atau digunakan pada tahapan pekerjaan beton.
Karena itu, yang perlu dipastikan adalah apakah concrete mixer atau molen tercantum dalam RKS maupun dokumen penawaran penyedia.
Jika memang dipersyaratkan, bagaimana ketentuan mobilisasi dan penggunaannya? Jika tidak dicantumkan secara khusus, bagaimana metode pencampuran beton ditetapkan dalam dokumen pelaksanaan?
Jawabannya perlu dilihat dari RKS, metode pelaksanaan dan dokumen penawaran.
Penelusuran juga perlu diarahkan kepada pelaksanaan pekerjaan di lapangan dan kesesuaiannya dengan penyedia yang tercantum dalam kontrak.
Papan proyek mencantumkan CV Doa Kita Bersama sebagai penyedia. Karena itu, setiap pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan perlu dipastikan kapasitas dan hubungan hukumnya dengan penyedia berdasarkan dokumen kontrak.
Hal tersebut penting untuk memastikan apakah pelaksanaan di lapangan berjalan sesuai dengan ketentuan kontrak dan dokumen pengadaan.
Tim Media tidak menyimpulkan adanya pengalihan pekerjaan atau subkontrak tanpa adanya dokumen dan keterangan resmi yang dapat menguatkannya.
Selain itu, terdapat nomenklatur “HIBAH” pada nama paket pekerjaan:
“Penggantian Box Culvert Jalan Akses Kantor UPTD KPHP Jebu Bembang Antan (HIBAH).”
Istilah “HIBAH” tidak dapat langsung dimaknai sebagai persoalan atau penyimpangan.
Namun, secara administratif, pencantuman nomenklatur tersebut tetap membutuhkan penjelasan.
Apa dasar penggunaan istilah “HIBAH”? Kepada siapa hibah diberikan? Apakah terdapat naskah atau dokumen hibah? Bagaimana status aset sebelum dan setelah pekerjaan selesai? Serta siapa yang nantinya bertanggung jawab terhadap aset hasil pekerjaan?
Pertanyaan tersebut penting untuk mengetahui dasar administrasi dan status aset dari pekerjaan yang menggunakan anggaran tersebut.
Dari penelusuran yang dilakukan, sedikitnya terdapat sejumlah hal yang membutuhkan jawaban resmi:
1. Apa dasar dan mekanisme penggunaan kode Surat Pesanan EP-01KVC6PVYME2K3SBWD09C9J071?
2. Apakah kode tersebut benar berkaitan dengan pekerjaan box culvert di Bukit Maya?
3. Siapa PPK yang ditetapkan untuk kontrak 620/118.3/KONT/PUPRPRKP-BM/VI/2026?
4. Apa isi RKS dan spesifikasi teknis pekerjaan, termasuk persyaratan peralatan?
5. Apakah concrete mixer atau molen tercantum dalam persyaratan maupun dokumen penawaran penyedia?
6. Apakah seluruh pelaksanaan pekerjaan di lapangan dilakukan sesuai dengan kontrak dan dokumen teknis yang ditetapkan?
7. Apa dasar administrasi penggunaan istilah “HIBAH” dan bagaimana status aset hasil pekerjaan tersebut?
Tim Media masih melakukan konfirmasi kepada PUPRPRKP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk memperoleh penjelasan mengenai mekanisme pengadaan, PPK, RKS, persyaratan peralatan serta dasar penggunaan nomenklatur “HIBAH”.
CV Doa Kita Bersama juga diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi mengenai pelaksanaan pekerjaan dan kesesuaiannya dengan dokumen kontrak.
Sampai tahap ini, tim Media tidak menyimpulkan telah terjadi pelanggaran dalam proyek tersebut.
Namun, sejumlah hal yang ditemukan dalam penelusuran tetap perlu dijelaskan dan diverifikasi, terutama terkait jejak pengadaan, dokumen kontrak, PPK, spesifikasi teknis, peralatan serta pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
Dengan nilai kontrak Rp521.838.873, publik berhak mengetahui bagaimana proyek tersebut direncanakan, dikontrakkan dan dilaksanakan.
Sebab, dugaan ketidaksesuaian dalam sebuah proyek tidak dapat dinilai hanya dari apa yang terlihat di lapangan. Dokumen pengadaan, kontrak, RKS dan pelaksanaan pekerjaan harus dilihat secara utuh dan dibandingkan satu sama lain.
Tim media,akan terus melakukan penelusuran berdasarkan dokumen dan keterangan resmi, serta memberikan ruang kepada pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi.
Sumber: mediagarudanews.com
Red







